Ø Maksud dan tujuan instalasi listrik harus
direncanakan, dipasang dan di periksa sesuai ketentuan PUIL 2000, agar:
1.Instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik
2.Terjamin keselamatan manusia
3.Terjamin keamanan instalasi listrik beserta
perlengkapannya
4.Terjamin keamanan gedung serta isinya terhadap
kebakaran akibat listrik
5.Terjamin perlindungan lingkungan
6.Terjamin tujuan pencahayaan yaitu terwujudnya
interior yang efisien dan nyaman
Ø Ketentuan umum yang harus di patuhi :
1.Setiap instalasi harus ada rencana instalasi yang
harus di setujui
2.Instalasi listrik harus di rancang, di
pasang dan di pelihara sedemikian, sehingga tidak menimbulkan bahaya kebakaran dan
mencegah penjalaran kebakaran
3.Peralatan dan perlengkapan listrik yang di pasang
pada instalasi, harus memenuhi ketentuan :
a. STANDARD yaitu
harus tercantum dengan jelas tanda kesesuaian standard dan tanda pengenalnya
antara lain: nama atau logo pembuat, teganagn, daya dan atau arus pengenal, data
teknis lain yang di syaratkan SNI atau standard lain yang berlaku
b.PUIL
2000 yaitu harus baik dan dalam keadaan berfungsi, di pilih sesuai penggunaan
dan tidak boleh
di bebani melebihi kemampuannya
4. Instalasi listrik harus di lengkapi
proteksi untuk keselamatan :
a. Proteksi
dari kejut listrik
b.Proteksi dari efek termal
c. Proteksi
dari arus lebih
d.Proteksi dari tegangan lebih
5. Instalasi listrik yang baru di
pasang atau mengalami perubahan harus di paksa, di uji dan bila perlu dicoba sebelum di operasikan.yang memenuhi ketentuan
PUIL 2000,di beri sertifikat
6. Perencana, Pemasang dan
Pemeriksa Instalasi Listrik "HARUS MEMILKI IJIN DAN HARUS MENGGUNAKAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN" sesuai
dengan bidang dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga
listrikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar