Jenius adalah 1% Inspirasi dan 99% Keringat.Tak ada yang dapat Menggantikan Kerja Keras.Keberuntungan adalah Anda Telah Berkunjung Di Blog Ini

Senin, 25 November 2013

TUJUAN DAN KETENTUAN UMUM INSTALASI LISTRIK


Ø  Maksud dan tujuan instalasi listrik harus direncanakan, dipasang dan di periksa sesuai ketentuan PUIL 2000, agar:

1.Instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik
2.Terjamin keselamatan manusia
3.Terjamin keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya
4.Terjamin keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik
5.Terjamin perlindungan lingkungan
6.Terjamin tujuan pencahayaan yaitu terwujudnya interior yang efisien dan nyaman

Ø  Ketentuan umum yang harus di patuhi :

1.Setiap instalasi harus ada rencana instalasi yang harus di  setujui

2.Instalasi listrik harus di rancang, di pasang dan di pelihara sedemikian, sehingga tidak  menimbulkan bahaya kebakaran dan mencegah penjalaran kebakaran

3.Peralatan dan perlengkapan listrik yang di pasang pada instalasi, harus memenuhi ketentuan :
a. STANDARD yaitu harus tercantum dengan jelas tanda kesesuaian standard dan tanda pengenalnya antara lain: nama atau logo pembuat, teganagn, daya dan atau arus pengenal, data teknis lain yang di syaratkan SNI atau standard lain yang berlaku
b.PUIL 2000 yaitu harus baik dan dalam keadaan berfungsi, di   pilih sesuai penggunaan dan      tidak  boleh di bebani melebihi kemampuannya

4. Instalasi listrik harus di lengkapi proteksi untuk   keselamatan :

a. Proteksi dari kejut listrik
b.Proteksi dari efek termal
c. Proteksi dari arus lebih
d.Proteksi dari tegangan lebih

5. Instalasi listrik yang baru di pasang atau mengalami perubahan harus di paksa, di uji dan bila perlu   dicoba sebelum di operasikan.yang memenuhi ketentuan PUIL 2000,di beri sertifikat

6. Perencana, Pemasang dan Pemeriksa Instalasi Listrik "HARUS MEMILKI IJIN DAN HARUS   MENGGUNAKAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN" sesuai dengan bidang dan tanggung     jawabnya di bidang ketenaga listrikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar